Analisis Yuridis Perbandingan Pidana Mati di Indonesia dan Singapura Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.30650/fqb74790Keywords:
Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika, Perbandingan HukumAbstract
Indonesia dan Singapura merupakan negara yang masih mepertahankan pidana mati sebagai sanski untuk menghukum pelaku tindak pidana kejahatan. Hukuman mati hanya digunakan sebagai sanksi yang paling berat dan untuk kejahatan yang di kualifikasiakan sebagai kejahatan serius. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui perbandingan pengaturan pidana mati di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perbandingan hukum. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang terdiri dari data pustaka dan bahan-bahan hukum primer dalam bentuk peraturan perundang-undangan, buku-buku serta literatur lain yang berkaitan dengan pidana mati. Perbandingan pengaturan antara pidana mati terhadap kejahatan Narkotika anatara Indonesia dan Singapura dapat kita lihat dari pertimbagan sistem penjatuhan pidana, Dimana Indonesia memberikan hukuman mati tergantung pendapat hakim pada pelaku Tindak Pidana Narkotika berdasarkan peraturan perundang-undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Singapura memberikan hukuman mati pada pelaku Tindak Pidana Narkotika tergantung pada kuantitas obat-obatan Act Revis ed Edition 2008.


