Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa

Authors

  • Raisya Isti Thasmara Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Elviandri Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author
  • Bayu Prasetyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur Author

DOI:

https://doi.org/10.30650/xnns1e41

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi Alokasi Dana Desa, Kepala Desa

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang melibatkan perangkat desa, khususnya Kepala Desa sebagai pemegang otoritas tertinggi. Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan di tingkat desa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi dana desa serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut. Metode peneleitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan kasus dan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi dana desa diwujudkan melalui sanksi pidana penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara hukum, pertanggungjawaban melekat pada Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) karena adanya unsur niat jahat (mens rea) dan penyalahgunaan wewenang. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi meliputi lemahnya sistem pengawasan internal, dominasi kekuasaan yang sentralistik, rendahnya integritas perangkat desa, serta kurangnya partisipasi dan kontrol dari masyarakat desa.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2026-04-27