Kepastian Hukum Pembebasan Tanah PT. Berlian Nusantara Perkasa di Desa Lemper di Perkebunan Sawit
DOI:
https://doi.org/10.30650/yhah2y95Keywords:
Kepastian Hukum, Pengadaan Tanah, Hukum Agraria, Hak Atas Tanah AdatAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya konflik agraria yang muncul dari proses pembebasan tanah untuk perkebunan kelapa sawit, khususnya yang berkaitan dengan lemahnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pelaksanaan prinsip kepastian hukum dalam proses pembebasan tanah oleh PT. Berlian Nusantara Perkasa di Desa Lemper, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif untuk menelaah kesesuaian antara ketentuan hukum agraria dan praktik di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat pemilik tanah, tokoh adat, dan perangkat desa, observasi lapangan, serta studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembebasan tanah belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, ditandai dengan kurangnya keterbukaan informasi mengenai perizinan perusahaan, minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, penentuan ganti kerugian tanpa penilaian lembaga independen, serta belum optimalnya pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat adat. Kondisi tersebut menyebabkan kepastian hukum bagi masyarakat belum terpenuhi secara substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pembebasan tanah di Desa Lemper masih menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik, sehingga diperlukan penguatan transparansi prosedur, perlindungan hak masyarakat adat, serta peran aktif pemerintah dalam menjamin kepastian hukum yang adil.


